CariAku.com - Era sekarang, mulai ada peralihan pembayaran pajak kendaraan (dalam konteks ini: motor) ke sistem digital atau disebut juga pajak motor online.
Ada sejumlah daerah yang kini menerapkan pembayaran pajak motor secara online. Bagaimana sih cara bayar pajak motor online?
Tentu kamu harus membutuhkan panduan yang tepat dan benar dalam melakukan pajak motor online.
Baca Juga: Segarkan Pikiran di Agrowisata Kampung Karet Karangayar
Sebelum membayar pajak online, terlebih dahulu kamu harus tahu berapa jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
Oh iya, jumlah pajak kendaraan bermotor akan bergantung pada jenis dan tahun keluaran kendaraan.
Selain itu, faktor kepemilikan pribadi dan perusahaan juga akan membedakan jumlah tagihan pajak.
Baca Juga: Kewalahan Saat Mancing Ikan Nila? Tenang! Ini 4 Rekomendasi Umpan Yang Disukai Nila
Lantas, bagaimana prosedur pengecekan pajak online? Berikut langkah-langkahnya.
Pertama, buka situs Info Layanan yang disediakan oleh Badan Pemerintah Daerah sesuai dengan domisili Anda (contoh: info.dipendajatim.go.id).
Kedua, pilih menu “Info PKB”.
Ketiga, masukkan nomor polisi.
Keempat, entri kode “Captcha”.
Kelima, klik opsi “Cari”.
Artikel Terkait
Bingung Liburan ke Mana? Ini Ada 3 Spot Wisata Pemancingan di Bandung, Dijamin Kamu Nyaman!
Manasa Agrowisata, Wisata Kekinian di Palangkaraya.
5 Paket Wisata Lengkap di Kusuma Agrowisata Batu Malang
Waspada Selain Banyak Manfaat, Susu Murni Juga Ada Efek Sampingnya Loh!
Cari Tempat Mancing yang Asik? Berikut 6 Wisata Pemancingan di Jakarta, Nyesal Kalo Nggak Pergi