CariAku.com - Dokumen lisensi atau SIM harus dimiliki oleh setiap pengendara.
Dalam artikel ini, CA akan menjelaskan beberapa persyaratan dan cara membuat SIM A yang benar.
Untuk kamu ketahui, ada dua kategori SIM A di Indonesia yang wajib diketahui pengendara, yaitu untuk individu dan untuk umum, dengan syarat mobil tidak melebihi berat 3.500 kg.
Baca Juga: Belum Tahu Biaya Pajak Kendaraan Kamu? Bisa Dicek Via SMS lho! Berikut Beberapa Prosedurnya
Kalau boleh tahu, apa saja sih syarat dan cara membuat SIM A? Mudah kok! Berikut ulasannya.
1. Syarat Membuat SIM A
- Calon pemohon berusia minimal 17 tahun.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik aktif bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Staycation dengan View Alam Agrowisata N8 Gunung Mas
- Dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh surat yang diterbitkan dokter.
- Mampu membaca dan menulis.
- Lulus tes teori dan ujian keterampilan melalui simulator juga menjadi syarat membuat SIM A terbaru.
Syarat Administrasi SIM A
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, berikut persyaratan dokumen administrasi yang perlu disiapkan oleh calon pemohon.
Baca Juga: Rasakan Sensasi Memancing di Lubana Sengkol, Ini Daftar Harga Tiket Yang Perlu Kamu Tahu
Artikel Terkait
Rasakan Sensasi Memancing di Lubana Sengkol, Ini Daftar Harga Tiket Yang Perlu Kamu Tahu
Ingin Tahun Berapa Pajak Mobil Mu? Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online Via Website Samsat
8 Kisah Cinta Berakhir Tragis dalam Drama China My Journey to You
My Journey to You Tamat, Komentar C-net Berubah Drastis.
Debut Manis David Raya di Arsenal Bakal Geser Posisi Ramsdale ?
Staycation dengan View Alam Agrowisata N8 Gunung Mas